Pengertian Konsumen
menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen sebagai
pemakai listrik harus membayar kepada PT. PLN (Persero) yang termasuk sebagai
Pelaku Usaha. pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.(2)
Pelaku Usaha
Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau namanya PT. PLN (Persero) adalah sebuah
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada
di Indonesia. Juga disebutkan dalam pasal 56 angka 1 UU No. 30 Tahun 2009
tetang Ketenagalistrikan sebagai berikut:
“PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.”
PLN
selaku Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
- Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Begitu juga sebagai konsumen mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
- Mendapat pelayanan yang baik;
- Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
- Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
- Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Dari penjelasan di
atas setiap konsumen atau masyarakat indonesia yang menggunakan listrik sebagai
kebutuhan hidup apabila terjadi pemadaman listrik secara tidak wajar yang
berdasarkan ketentuan diatas maka dapat meminta pertanggung jawaban kepada PT.
PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang merupakan Pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik di Indonesia.
Referensi:
Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen
Pasal 28 UU Ketenagalistrikan
Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar