Kamis, 12 Oktober 2017

LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN

Pengertian Konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen sebagai pemakai listrik harus membayar kepada PT. PLN (Persero) yang termasuk sebagai Pelaku Usaha. pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.(2)
Pelaku Usaha Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau namanya PT. PLN (Persero) adalah sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Juga disebutkan dalam pasal 56 angka 1 UU No. 30 Tahun 2009 tetang Ketenagalistrikan sebagai berikut:
“PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.”
    PLN selaku Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
  2. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
  3. Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
  4. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Begitu juga sebagai konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  1. Mendapat pelayanan yang baik;
  2. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
  3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
  4. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
  5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Dari penjelasan di atas setiap konsumen atau masyarakat indonesia yang menggunakan listrik sebagai kebutuhan hidup apabila terjadi pemadaman listrik secara tidak wajar yang berdasarkan ketentuan diatas maka dapat meminta pertanggung jawaban kepada PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang merupakan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia.

Referensi:
Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen
Pasal 28 UU Ketenagalistrikan
Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar