Pemerintah memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di
Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM
yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam
mewujudkan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan
Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah
lembaga non-
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK
adalah
1. menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
3. bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK,
LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha
dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam
anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu
untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha
agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut
doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri ;
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang
teratur ;
Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa
untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang
dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di
pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara
praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat
mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No.
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;
d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang
ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil
yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro
Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga
TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan
keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang
dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka
dapat disimpulkan bahwa LPKSM tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum dan
beracara di pengadilan karena LPKSM bukan merupakan pihak yang memiliki
kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau
pemohon untuk beracara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,
dan LPKSM juga tidak mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur
dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hanyalah sebatas hak untuk
menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu pun harus dibuktikan dengan
status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal
46 ayat (1) huruf c UUPK.
Menurut Aman Sinaga, S.H., Konsultan Hukum
Perlindungan Konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, tugas LPKSM
salah satunya adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Pria yang juga menjabat sebagai
anggota BPSK Propinsi DKI Jakarta ini juga menyampaikan bahwa tugas tersebut
bukan berarti LPKSM dapat serta merta menggugat dan menjadi kuasa hukum untuk
beracara di persidangan. Lebih lanjut Aman menyatakan bahwa selama ini banyak LPKSM
yang bekerja di luar rambu-rambu peraturan yang ada, atas permasalahan tersebut
maka pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan kepada LPKSM
adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian
Perdagangan.
Dalam kesempatan yang lain Ganef Judawati,
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pada prinsipnya
LPKSM mempunyai hak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c
UUPK, hak yang diberikan oleh UU PK tersebut berarti bahwa dalam perkara
sengketa konsumen di Pengadilan, LPKSM hanya bisa memposisikan diri sebagai
Penggugat bukan sebagai kuasa hukum/Advokat dari konsumen. Lebih lanjut menurut
Ganef, sehubungan dengan banyaknya LPKSM yang telah bertindak di luar ketentuan
yang berlaku maka Kementerian Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Standardisasi
dan Perlindungan Konsumen cq. Direktorat Pemberdayaan Konsumen akan memberikan
pembinaan.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN
perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat
Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya
kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan
sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN. Substansi
penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada
akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara
saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar