Bagaimana
Menghadapi Mereka ? Berikut Tipsnya.
1.
Sapalah
Dengan Santun Dan Minta Mereka Menunjukkan Identitas Dan Surat Tugas Atau Surat
Kuasa Bagi Collector Ekternal.
Tanyakan Kepada Mereka, Siapa Yang Menyuruh Mereka Datang Dan Minta Nomor Telepon Yang Memberi Tugas Para Penagih Utang Ini. Jika Mereka Tak Bisa Memenuhi Permintaan Anda Dan Anda Ragupada Mereka, Persilakan Mereka Pergi. Katakan, Anda Mau Istirahat Atau Sibuk Dengan Pekerjaan Lain
Tanyakan Kepada Mereka, Siapa Yang Menyuruh Mereka Datang Dan Minta Nomor Telepon Yang Memberi Tugas Para Penagih Utang Ini. Jika Mereka Tak Bisa Memenuhi Permintaan Anda Dan Anda Ragupada Mereka, Persilakan Mereka Pergi. Katakan, Anda Mau Istirahat Atau Sibuk Dengan Pekerjaan Lain
2.
Jika
Para Penagih Utang Bersikap Santun, Jelaskan Bahwa Anda Belum Bisa Membayar
Karena Kondisi Keuangan Anda Belum Memungkinkan. Sampaikan Kepada Penagih Utang
Bahwa Anda Akan Menghubungi Yang Terkait Langsung Dengan Perkara Utang Piutang
Anda. Jangan Berjanji Apa-Apa Kepada Para Penagihutang.
3.
Jika
Para Penagih Utang Mulai Berdebat Meneror, Persilakan Mereka Ke Luar Dari Rumah
Anda. Hubungi Pengurus Rt, Rw, Atau Polisi. Sebab, Ini Pertanda Buruk Bagi Para
Penagih Utang Yang Mau Merampas Mobil, Motor, Atau Barang Lain Yang Sedang Anda
Cicil Pembayarannya.
4.
Jika
Para Penagih Utang Berusaha Merampas Barang Cicilan Anda, Tolak Dan Pertahankan
Barang Tetap Di Tangan Anda. Katakan Kepada Mereka, Tindakan Merampas Yang
Mereka Lakukan Adalah Kejahatan. Mereka Bisa Dijerat Pasal 368, Pasal 365 Kuhp
Ayat 2, 3, Dan 4 Junto Pasal 335. Dalam Kuhp Jelas Disebutkan, Yang Berhak Untuk
Melakukan Eksekusi Adalah Pengadilan. Jadi, Apabila Mau Mengambil Jaminan,
Harus Membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri. Ingatkan Kepada
Mereka, Kendaraan Cicilan Anda Misalnya, Adalah Milik Anda, Sesuai Dengan Stnk
Dan Bpkb. Kasus Ini Adalah Kasus Perdata, Bukan Pidana. Kasus Perdata
Diselesaikan Lewat Pengadilan Perdata Dan Bukan Lewat Penagih Utang. Itu
Sebabnya, Polisi Pun Dilarang Ikut Campur Dalam Kasus Perdata. Kasus Ini
Menjadi Kasus Pidana Kalau Para Penagih Utang Merampas Barang Cicilan Anda,
Meneror, Atau Menganiaya Anda. Untuk Menjerat Anda Ke Ranah Pidana, Umumnya
Perusahaan Leasing, Bank, Atau Koperasi Akan Melaporkan Anda Dengan Tuduhan
Penggelapan.
5.
Jika
Para Penagih Utang Merampas Barang Anda, Segera Ke Kantor Polisi Dan Laporkan
Kasusnya Bersama Sejumlah Saksi Anda. Tindakan Para Penagih Utang Ini Bisa
Dijerat Pasal 368 Dan Pasal 365 Kuhp Ayat 2, 3, Dan 4 Junto Pasal 335. Atau
Segera Menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Terdekat.
6.
Jangan
Titipkan Mobil Atau Barang Jaminan Lain Kepada Polisi. Tolak Dengan Santun
Tawaran Polisi. Pertahankan Mobil Atau Barang Jaminan Tetap Di Tangan Anda
Sampai Anda Melunasi Atau Ada Keputusan Eksekusi Dari Pengadilan. Segera
Berkonsultasi Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan
Konsumen Dan Pelaku Usaha, Atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar