Rabu, 11 Oktober 2017

DEBT COLLECTOR PENJAJAH DI ERA KEMERDEKAAN



Bagaimana Menghadapi Mereka ? Berikut Tipsnya.
1.   Sapalah Dengan Santun Dan Minta Mereka Menunjukkan Identitas Dan Surat Tugas Atau Surat Kuasa Bagi Collector Ekternal.
Tanyakan Kepada Mereka, Siapa Yang Menyuruh Mereka Datang Dan Minta Nomor Telepon Yang Memberi Tugas Para Penagih Utang Ini. Jika Mereka Tak Bisa Memenuhi Permintaan Anda Dan Anda Ragupada Mereka, Persilakan Mereka Pergi. Katakan, Anda Mau Istirahat Atau Sibuk Dengan Pekerjaan Lain
2.   Jika Para Penagih Utang Bersikap Santun, Jelaskan Bahwa Anda Belum Bisa Membayar Karena Kondisi Keuangan Anda Belum Memungkinkan. Sampaikan Kepada Penagih Utang Bahwa Anda Akan Menghubungi Yang Terkait Langsung Dengan Perkara Utang Piutang Anda. Jangan Berjanji Apa-Apa Kepada Para Penagihutang.
3.   Jika Para Penagih Utang Mulai Berdebat Meneror, Persilakan Mereka Ke Luar Dari Rumah Anda. Hubungi Pengurus Rt, Rw, Atau Polisi. Sebab, Ini Pertanda Buruk Bagi Para Penagih Utang Yang Mau Merampas Mobil, Motor, Atau Barang Lain Yang Sedang Anda Cicil Pembayarannya.
4.   Jika Para Penagih Utang Berusaha Merampas Barang Cicilan Anda, Tolak Dan Pertahankan Barang Tetap Di Tangan Anda. Katakan Kepada Mereka, Tindakan Merampas Yang Mereka Lakukan Adalah Kejahatan. Mereka Bisa Dijerat Pasal 368, Pasal 365 Kuhp Ayat 2, 3, Dan 4 Junto Pasal 335. Dalam Kuhp Jelas Disebutkan, Yang Berhak Untuk Melakukan Eksekusi Adalah Pengadilan. Jadi, Apabila Mau Mengambil Jaminan, Harus Membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri. Ingatkan Kepada Mereka, Kendaraan Cicilan Anda Misalnya, Adalah Milik Anda, Sesuai Dengan Stnk Dan Bpkb. Kasus Ini Adalah Kasus Perdata, Bukan Pidana. Kasus Perdata Diselesaikan Lewat Pengadilan Perdata Dan Bukan Lewat Penagih Utang. Itu Sebabnya, Polisi Pun Dilarang Ikut Campur Dalam Kasus Perdata. Kasus Ini Menjadi Kasus Pidana Kalau Para Penagih Utang Merampas Barang Cicilan Anda, Meneror, Atau Menganiaya Anda. Untuk Menjerat Anda Ke Ranah Pidana, Umumnya Perusahaan Leasing, Bank, Atau Koperasi Akan Melaporkan Anda Dengan Tuduhan Penggelapan.
5.   Jika Para Penagih Utang Merampas Barang Anda, Segera Ke Kantor Polisi Dan Laporkan Kasusnya Bersama Sejumlah Saksi Anda. Tindakan Para Penagih Utang Ini Bisa Dijerat Pasal 368 Dan Pasal 365 Kuhp Ayat 2, 3, Dan 4 Junto Pasal 335. Atau Segera Menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Terdekat.
6.   Jangan Titipkan Mobil Atau Barang Jaminan Lain Kepada Polisi. Tolak Dengan Santun Tawaran Polisi. Pertahankan Mobil Atau Barang Jaminan Tetap Di Tangan Anda Sampai Anda Melunasi Atau Ada Keputusan Eksekusi Dari Pengadilan. Segera Berkonsultasi Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha, Atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar