Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No :
302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001,
telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam keputusan tersebut,
adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang
mempunyai kegiatan perlindungan konsumen. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen
(TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang
mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengakuisetiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di
bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya.
Pengakuan tersebut diberikan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK yang
kewenangannya berada pada Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang perdagangan. Selanjutnya Menteri dimaksud melimpahkan kewenangan
penerbitan TDLPK kepada Bupati atau Walikota dan kedua pejabat tersebut dapat
pula melimpahkan kembali kewenangnnya kepada Kepala Dinas. TDLPK dapat diterbitkan
berdasarkan tempat kedudukan atau domisili LPKSM dan berlaku di seluruh Wilayah
Republik Indonesia.
Kantor cabang atau kantor perwakilan LPKSM dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan
perlindungan konsumen dapat menggunakan TDLPK Kantor Pusat dan dibebaskan dari pendaftaran
untuk memperoleh TDLPK. Permohonan untuk memperoleh TDLPK diajukan oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat kepada Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas setempat.
Demikian Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Biro Umum dan Hubungan
Masyarakat Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk disebarluaskan kepada
masyarakat.
Jakarta, 26
Oktober 2001
Kepala Biro
Umum dan Hubungan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar