Kamis, 12 Oktober 2017

KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN


Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi
.
Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari KRIMINALISASI terhadap konsumen. Apapun alasannya hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni, jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan.
Tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang-undangan yang terkait masalah produsen & konsumen, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkni dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. " Apakah sang pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ? "
Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur ) sudah memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar, proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar