Jaman orde baru yang telah jatuh di tahun
1998 yang berganti ke era reformasi
telah memunculkan kran keterbukaan public yang semakin luas, dari lembaga ke Negara hingga ke masyarakat. Produk yang dihasilkan jaman reformasi saat ini diantaranya banyaknya berjamuran dari kota hingga ke pelosok Desa Lembaga-lembaga yang berdiri.
Yang makin gencar saat ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas maupun Wartawan Bodrex ataupun apapun itu namanya yang mengatas namakan masyarakat untuk menutupi kepentingan untuk melancarkan modus UUD ( Ujung-Ujung Duit), meski jauh akan kepentingan masyarakat, malah sering memeras kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatas namakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan. Entah apa yang salah dan siapa yang harus disalahkan terkait munculnya fenomena saat ini, namun kita sebagai masyarakat dapat menghadapi Anggota LSM, Ormas, Wartawan Bodrex atau apapun itu namanya hingga kita tak dapat ditipu. Kita dapat membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga tersebut, diantaranya :
telah memunculkan kran keterbukaan public yang semakin luas, dari lembaga ke Negara hingga ke masyarakat. Produk yang dihasilkan jaman reformasi saat ini diantaranya banyaknya berjamuran dari kota hingga ke pelosok Desa Lembaga-lembaga yang berdiri.
Yang makin gencar saat ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas maupun Wartawan Bodrex ataupun apapun itu namanya yang mengatas namakan masyarakat untuk menutupi kepentingan untuk melancarkan modus UUD ( Ujung-Ujung Duit), meski jauh akan kepentingan masyarakat, malah sering memeras kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatas namakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan. Entah apa yang salah dan siapa yang harus disalahkan terkait munculnya fenomena saat ini, namun kita sebagai masyarakat dapat menghadapi Anggota LSM, Ormas, Wartawan Bodrex atau apapun itu namanya hingga kita tak dapat ditipu. Kita dapat membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga tersebut, diantaranya :
Seorang wartawan maupun lembaga lainnya
dalam kerja jurnalistik maupun control sosialnya tentu saja dilengkapi dengan
identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media
yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut ditengah-tengah
masyarakat. Sebaiknya tanyakan indentitas wartawan tersebut, alamat redaksi
surat kabarnya dan kantor perwakilannya. wartawan atau Lembaga yang lainnya
yang diberikan tugas oleh pimpinan redaksinya meliput atau melakukan kegiatan
reportase di institusi atau lembaga publik, biasanya lazim dan beretika untuk
melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak instansi/lembaga tersebut
atau kepada nara sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai
key informan maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga
yang hendak diminati keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan
tersebut.
Disamping atribut identitas tersebut, wartawan yang memiliki tugas
meliput aktivitas atau kegiatan di institusi lain, khususnya institusi publik,
biasanya akan dilengkapi oleh TOR (term of reference) sebagai pedoman bagi
wartawan untuk fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang di berikan pimpinan
redaksi kepadanya
Bagaimana cara yang jitu, dan baik dalam
menghadapi wartawan tanpa surat kabar seperti ini, berikut ada beberapa trik
yang disampaikan para senior yang ditampilkan oleh mereka. Mudah-mudah
menjadikan sebuah pelajaran bagi kita yang membutuhkan informasi bagaimana
mengatasi WTS ini.
Cara Menghadapi Wartawan
Perlakukan wartawan yang datang sebagai tamu
–disambut ramah, dipersilakan masuk/duduk
Tanyakan nama, nama medianya, dan jika perlu
minta ditunjukkan identitasnya (Press Card). Jika meragukan, minta contoh
medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.
Tanyakan maksud kedatangannya. Jika mau
wawancara, layani dengan baik. Jika sekadar silaturahmi, ngobrol-ngobrol,
layani saja layaknya tamu. Jika Anda sibuk, sampaikan saja baik-baik.
Jika ia memeras, mengancam, atau sejenisnya,
perlakukan dia sebagai “preman berkedok wartawan”. Dengan nada bercanda saya
katakan, “Serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi!”
Jika ia “memelas”, minta “sesuatu” selain
informasi, berarti dia “pengemis berkedok wartawan”, ia termasuk kaum dhuafa.
Maka, dengan nada bercanda saya katakan, “Arahkan dia ke dinas sosial, lembaga
amil zakat atau lembaga pemberdayaan fakir-miskin!”
Jika ia mengancam menjelek-jelekkan citra
sekolah atau lembaga Anda, biarkan saja, dia salah, mencemarkan nama baik, bisa
dilaporkan ke Dewan Pers bahkan langsung ke polisi dengan dakwaan “pencemaran
nama baik”. Lagi pula, saya bilang, “Biasanya dia dari koran abal-abal, biarin
aja, gak ada yang baca kok!” Lebih penting lagi, jangan lakukan pelanggaran
atau penyalahgunaan dana dan wewenang ! Kalau “bersih”, mengapa harus takut ?
Trik
dan kiat menghadapinya antara lain :
Menguasai situasi dan kondisi. Terutama
penguasaan diri sendiri menghadapi situasi kritis. Dalam contoh di atas, yang
dihadapi tidak satu orang, namun serombongan wartawan. Usahakan posisi kita
menghadapi mereka dalam ruang publik, dimana banyak orang lalu lalang dan kita
terlihat orang lain.
Tetap bersikap sopan. Wartawan tanpa surat
kabar juga manusia, yang perlu kita hargai dan jaga martabatnya. Jika kita
bersikap sopan, mereka juga akan segan dan tidak akan bersikap macam-macam.
Tidak hanyut dalam perangkap. Publikasi
kegiatan tentang lembaga, badan atau organisasi kita memang penting untuk
diketahui publik. Namun, bila menghadapi ‘ancaman’ boikot atau tidak
mempublikasikan acara tetaplah berpegang pada kebijakan yang telah digariskan
pada awalnya. Dalam contoh kisah di atas, karena saya sudah pegang daftar
wartawan yang diundang resmi dan mereka tidak
diundang akhirnya bisa dimaklumi.
Bersikap tegas. Katakan saja tidak (just say
no) untuk setiap pertanyaan, permohonan yang ujung-ujungnya ‘amplop’. Kalau
kita bersikap tegas untuk urusan yang satu ini, mereka juga tidak ngotot kok.
Tidak menghindar. Mencuri-curi kesempatan
untuk menghindar dari wartawan tanpa surat kabar tidak akan menyelesaikan
persoalan. Kita tetap akan dikejar kemanapun berusaha untuk menghindar. Hadapi
saja mereka dengan kiat poin 1 hingga 4 di atas. Toh akhirnya mereka juga akan
mundur secara teratur.
Wartawan tanpa surat kabar itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal
228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas.
Pasal 228 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi “Barang siapa dengan
sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar