Jumat, 13 Oktober 2017

APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA HUKUM KONSUMEN SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN ?



Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Kamis, 12 Oktober 2017

KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN


Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi

FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN



Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan ?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu :

PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN

Pengertian Konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam

PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT


Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No : 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001,

Rabu, 11 Oktober 2017

DEBT COLLECTOR PENJAJAH DI ERA KEMERDEKAAN



Bagaimana Menghadapi Mereka ? Berikut Tipsnya.
1.   Sapalah Dengan Santun Dan Minta Mereka Menunjukkan Identitas Dan Surat Tugas Atau Surat Kuasa Bagi Collector Ekternal.