Pemerintah memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di
Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM
yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam
mewujudkan perlindungan konsumen.
Jumat, 13 Oktober 2017
Kamis, 12 Oktober 2017
KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN
Konsumen dalam UU
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak
bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi
FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mengapa UU
Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan ?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen
belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang
mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu :
PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN
Pengertian Konsumen
menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam
Rabu, 11 Oktober 2017
DEBT COLLECTOR PENJAJAH DI ERA KEMERDEKAAN
Bagaimana
Menghadapi Mereka ? Berikut Tipsnya.
1.
Sapalah
Dengan Santun Dan Minta Mereka Menunjukkan Identitas Dan Surat Tugas Atau Surat
Kuasa Bagi Collector Ekternal.
Minggu, 08 Oktober 2017
Langganan:
Postingan (Atom)