Menurut
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai UU Hak
Tanggungan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas
tanah.
Secara
gampang dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank atau
lembaga keuangan lainnya maka sertifikat rumah atau property lainnya kita
serahkan sebagai jaminannya.
Proses
yang harus dilalui ketika kita mengajukan pinjaman tersebut